

Perkumpulan Masyarakat Adat Kawasan Wanagon Gooldz
Kami adalah pemegang otoritas atas wilayah adat Wanagon Gooldz — bukan perwakilan, bukan perantara. Setiap keputusan tentang tanah ini berasal dari, dan dikembalikan kepada, masyarakat adat Wanagon.


Didirikan di atas hak yang tak pernah diserahkan
Perkumpulan ini lahir dari musyawarah adat yang telah berlangsung turun-temurun di kawasan Wanagon Gooldz. Bukan organisasi baru — melainkan formalisasi dari otoritas yang sudah ada jauh sebelum batas administrasi modern.
Setiap pengakuan tertulis, setiap dokumen yurisdiksi, setiap kesepakatan kawasan — tersimpan dan dapat ditelusuri. Tata kelola kami bukan janji; ia adalah catatan.
Penjagaan tanah dan kemakmuran kawasan adalah satu perintah, bukan dua pilihan
Visi: Kawasan Wanagon Gooldz diakui secara hukum dan berdaulat penuh — wilayahnya terdokumentasi, otoritasnya tidak diperdebatkan, dan masyarakat adatnya menjadi penentu utama setiap kebijakan yang menyentuh tanahnya.
Misi: Menjalankan tata kelola adat yang transparan, membangun ekosistem ekonomi kawasan berbasis persetujuan komunitas, dan mendokumentasikan setiap keputusan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi yang akan mewarisi tanah ini.
Struktur pengurus yang terdokumentasi dan akuntabel
Majelis Tetua Adat
Badan Pelaksana Harian
Sekretariat dan Arsip
Pemegang otoritas tertinggi atas hukum adat, batas wilayah, dan legitimasi setiap keputusan yang menyangkut tanah Wanagon Gold.
Menjalankan program kerja, koordinasi kemitraan, dan dokumentasi tata kelola sesuai mandat yang ditetapkan dalam musyawarah adat.
Mencatat, mengarsipkan, dan mempublikasikan setiap keputusan resmi — agar anak cucu Wanagon tahu siapa yang memutuskan apa, dan mengapa.
