Wide panoramic view of dense Papuan forest canopy at the Wanagon Gold territory, mist rising from the valley floor at early morning, ancient trees framing the right edge, vast green expanse stretching to the horizon
Wide panoramic view of dense Papuan forest canopy at the Wanagon Gold territory, mist rising from the valley floor at early morning, ancient trees framing the right edge, vast green expanse stretching to the horizon
— Institusi Resmi Adat

Perkumpulan Masyarakat Adat Kawasan Wanagon Gooldz

Kami adalah pemegang otoritas atas wilayah adat Wanagon Gooldz — bukan perwakilan, bukan perantara. Setiap keputusan tentang tanah ini berasal dari, dan dikembalikan kepada, masyarakat adat Wanagon.

/ Asal-Usul dan Dasar Hukum

Didirikan di atas hak yang tak pernah diserahkan

Perkumpulan ini lahir dari musyawarah adat yang telah berlangsung turun-temurun di kawasan Wanagon Gooldz. Bukan organisasi baru — melainkan formalisasi dari otoritas yang sudah ada jauh sebelum batas administrasi modern.

Setiap pengakuan tertulis, setiap dokumen yurisdiksi, setiap kesepakatan kawasan — tersimpan dan dapat ditelusuri. Tata kelola kami bukan janji; ia adalah catatan.

Visi dan Misi

Penjagaan tanah dan kemakmuran kawasan adalah satu perintah, bukan dua pilihan

Visi: Kawasan Wanagon Gooldz diakui secara hukum dan berdaulat penuh — wilayahnya terdokumentasi, otoritasnya tidak diperdebatkan, dan masyarakat adatnya menjadi penentu utama setiap kebijakan yang menyentuh tanahnya.

Misi: Menjalankan tata kelola adat yang transparan, membangun ekosistem ekonomi kawasan berbasis persetujuan komunitas, dan mendokumentasikan setiap keputusan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi yang akan mewarisi tanah ini.

▸ Tata Kelola Komunitas

Struktur pengurus yang terdokumentasi dan akuntabel

Dewan Adat
Pengurus Perkumpulan
Unit Dokumentasi

Majelis Tetua Adat

Badan Pelaksana Harian

Sekretariat dan Arsip

Pemegang otoritas tertinggi atas hukum adat, batas wilayah, dan legitimasi setiap keputusan yang menyangkut tanah Wanagon Gold.

Menjalankan program kerja, koordinasi kemitraan, dan dokumentasi tata kelola sesuai mandat yang ditetapkan dalam musyawarah adat.

Mencatat, mengarsipkan, dan mempublikasikan setiap keputusan resmi — agar anak cucu Wanagon tahu siapa yang memutuskan apa, dan mengapa.